BAB 1

DASAR DASAR PERPAJAKAN

PAJAK merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang sifatnya memaksa, tidak mendapatkan jasa timbal balik secara langsung dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 

CIRI CIRI yang melekat pada Definisi Pajak
  • Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya
  • Tidak dapat dilihat kontraprestasi secara langsung
  • dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  • Digunakan untuk keperluan negara dan sisanya dapat digunakan untuk public investment
PUNGUTAN SELAIN PAJAK
  1. Bea Materai, merupakan pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun lainnya
  2. Bea Masuk atau Bea Keluar, Bea Masuk merupakan pungutan yang dilakukan atas barang yang dimasukan pada daerah pabean. Bea Keluar meruakan pungutan yang dilakukan atas barang yang keluar dari daerah pabean.
  3. Cukai merupakan pungutan yang dikenakan atas barang tertentu yang ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu., misalkan tembakau, gula dan kebutuhan lain
  4. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan atas jasa atau fasilitas yang diberikan pleh pemerintah secara langsung dan nyat kepada pembayar.
  5. Iuraan, peungutan yang dikenakan sehubungan dengna suatu jasa atau yang diberikan pemerintah 

Comments

Popular posts from this blog

PROSES PENYESUAIAN

RESIKO DAN PENGHINDARAN RESIKO

PENGANTAR AKUNTANSI DAN PERUSAHAAN